Tim Gabungan Kejati Kalbar Telah Berhasil Menangkap TW Tersangka Dugaan Korupsi PLTMH

"TW tersangka kasus dugaan korupsi PLTMH Desa Datah Dian, Kecamatan Putusibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu-Kalimantan Barat saat ditangkap tim gabunfan Kejati Kalbar"

Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah berhasil menangkap seorang pria berinisial TW terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

"Jadi, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan usai penangkapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kasie Penkum Kejati Kalbar) Gedin Arianta, Sabtu (22/06/24) di Putussibau Kapuas Hulu, Provinsi setempat.

Lebih lanjut Gedin Arianta menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka TW dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah rumah di Kota Pontianak, Jumat (21/06/24) kemarin.

Dan tersangka tersebut merupakan Direktur CV. Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada Tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksanaan pembangunan PLTMH Tahun 2019 menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan PLTMH tersebut, sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp 963,3 juta.

Adapun dari hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa tersangka dipanggil sebagai saksi, hingga tiga kali namun tidak pernah hadir dan/atau tidak kooperatif.

"Yang bersangkutan sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, akan tetapi tidak pernah hadir dan tidak kooperatif, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ungkap Arianta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka TW dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 21220624)

Komentar