Penyidik Kejati Kalteng Telah Menahan Ketua Dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni berinisial AU dan BP, dan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati setempat selama beberapa jam.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, Kamis malam (20/06/24) di Palangka Raya, mengatakan penahanan kedua tersangka selama 20 hari sejak 20 Juni hingga 09 Juli 2024.

"Alasan dilakukan penahanan, ditakutkan keduanya melakukan diri, serta bisa menghilangkan barang bukti. Sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir," kata Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan.

Kemudian dirinya menyampaikan, secara objektif dalam aturan penahanan itu, juga sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan selama 20 hari. Para tersangka tersebut juga selama 20 hari penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Adapun setelah dilakukan penahanan dua tersangka tersebut, penyidik Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lainnya seperti para saksi. Dari pemeriksaan tersebut, tidak menutup kemungkinan, untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim tersebut.

"Dalam perkara ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami selama ini melakukan pemeriksaan selalu transparan serta selalu mengikuti materi penanganan-nya sehingga sesuai aturan yang berlaku, terutama transparansi kepada awak media dalam perkara ini," ucapnya.

Sementara itu, terkait adanya teriakan tersangka AU pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun anggaran 2023 harus dilakukan pemeriksaan. Dan Douglas Pamino Nainggolan menegaskan, bahwa penyidik sedang fokus ke penggunaan dana KONI Kotim yang dihibahkan oleh instansi di Pemkab Kotim.

"Hanya saja selama ini diduga kuat dana hibah tersebut tidak digunakan dengan baik atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan instansi pemerintah boleh memberikan dana hibah yang nantinya digunakan untuk kepentingan organisasi, baik itu Pramuka, KONI dan lain sebagainya," katanya menambahkan.

Selanjutnya Douglas Pamino mengatakan, bahwa saat hendak dipasangkan rompi tahanan salah satu dari tersangka ada yang melakukan perlawanan dengan tidak mau menggunakan rompi tersebut.

Alhasil setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan dari sore hari hingga keluar pada pukul 23.30 WIB, akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dititipkan sementara.

"Ya saat memasang rompi tahanan tersebut salah satu dari tersangka melakukan perlawanan. Karena tersangka tersebut kemungkinan besar shock saat menggunakan rompi tahanan itu," ucap Douglas Pamino mengakhiri pembicaraan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 20210624)

Komentar