Tim Penyidik Dirkrimus Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina EEL Sebagai Tersangka Dalam Kasus Seleksi PPPK

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dirkrimsus Polda Sumut) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis (EEL) sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (10/06/24). 

Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh pihak polisi usai EEL telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan atas hal itu. Namun dirinya enggan merinci lebih lanjut seperti apa keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus PPPK di Madina.

“Hal itu benar, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret lalu,” ucap Kombes Pol. Hadi menyampaikan.

Perlu untuk diketahui, bahwa kisruh kasus seleksi PPPK di Madina sudah lama berlangsung. Dari kasus tersebut, sejumlah pejabat pemerintah di Madina pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan beberapa tersangka ada yang sudah ditahan.

Diantaranya yakni: Kepada Dinas Pendidikan (Kadisdik) Madina, Dollar Hafrianto Siregar (DHS) dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Madina, Abdul Hamid Nasution (AHN).

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 09100625)

Komentar