Miris, Seorang Pegawai Bank Berinisial ES alias Edi Gelapkan Rp 1,5 Miliar Untuk Judi Online

Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah (Ditreskrimsus Polda) Maluku berhasil mengungkap dan menangkap seorang karyawan di salah satu bank di daerah itu berinisial ES alias Edi diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online.

Kasus ini berhasil diungkap dan ditangkap oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, Sabtu (15/06/24) di Ambon.

Lebih lanjut Kombes Pol. Hujrah mengungkap kronologisnya, bahwa kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada Bank Maluku, Maluku Utara Cabang Namlea.

"Dari penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022. Sejak dititipkan. Pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023," ucapnya.

Dan setiap bulan, kata Kombes Pol. Hujrah menjelaskan bahwa pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp 100 juta, Rp 200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp 1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, dan pelaku membuat pencatatan palsu.

"Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek 1,5 miliar itu sudah habis," ungkapnya.

Selanjutnya Kombes Pol. Hujrah menyampaikan, pelaku ES telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pelaku mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online, dan sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dan tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," kata Kombes Pol. Hujrah mengakhiri.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 14150624)

Komentar