"Oknum TNI Gelapkan Uang Untuk Judi Online Terancam Dipecat"

Kepala Dinas Penerangan (Kadis Pen) TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, bahwa oknum TNI bernama Rasid yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online terancam dipecat dari TNI.

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Brigjen TNI Kristomei, Sabtu (22/06/24) saat ditemui pihak media di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.

"Hingga saat ini, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online," ucapnya.

Kemudian Brigjen TNI Kristomei menjelaskan, jika pemeriksaan telah selesai, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.

Perlu diketahui sebelumnya, Letda Rasid merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana sebesar Rp 867 juta ini terungkap ketika Kapten Inf. Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid, Rabu (05/06/24).

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan oleh Rasid hingga Jumat (07/06/24). Dan akhirnya Rasid pun mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online

Atas hal tersebut, Rasid langsung diperiksa, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.

Dengan adanya kasus tersebut, Brigjen TNI Kristomei akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," ucap Brigjen TNI Kristomei menegaskan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 21220624)

Komentar