Kejari Brebes Segera Limpahkan Kasus Tipikor Kades Jatimakmur Suhendri Ke Pengadilan Tipikor Semarang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah akan melimpahkan secepatnya kasus 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) dana desa sebesar Rp 977,5 miliar dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Jatimakmur Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

"Ya, tentu kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Brebes Antonius, Jumat (28/06/24).

Menurut dia, bahwa berkas perkara Tipikor yang dilakukan Kades Jatimakmur Sehendri telah dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada hari Kamis (27/06/24).

Dan berkas perkara tersebut, sudah P-21 dan sudah terpenuhi untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.

Lalu dirinya mengatakan, bahwa Kades Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp 977,57 juta.

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," ungkapnya.

Lebih lanjut Antonius menerangkan, bahwa berdasar hasil temuan, dana desa mencapai sekitar Rp 977,57 juta yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal bumdes sebesar Rp 34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp 99,9 juta.

Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp 210,7 juta. Namun, direalisasikan sebesar Rp 21,68 juta.

Kemudian Antonius ,engatakan, dari hasil pengakuan tersangka, uang hasil korupsi untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," katanya menyampaikan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 27280624)

Komentar