Mantan Dirut Pertamina Periode 2009-2014 Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono, Senin (24/06/24) dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan demikian, lebih lanjut Maryono mengatakan bahwa Karen Agustiawan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Disamping itu, Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Karen Agustiawan, yakni dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp 7.500 kepada terdakwa.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Maryono menjelaskan, ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Karen Agustiawan lebih rendah dari tuntutan, dikarenakan terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.

Adapun beberapa hal yang memberatkan vonis terdakwa Keren Agustiawan, yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Perlu untuk diketahui sebelumnya, bahwa Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Selain pidana utama, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Selanjutnya, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Dan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Atas hal itu, Mantan Dirut Pertamina tersebut didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp 1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Disamping itu, Karen Agustiawan juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Dan keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 24250624)

Komentar