Penyidik Kejati NTT Sita Rumah Berlantai Empat Milik Tersangka Risky D Kase Terkait Kasus Korupsi CBP Bulog

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita rumah berlantai empat milik tersangka Risky D Kase, dalam kasus korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Bulog Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,7 miliar.

“Beberapa asetnya sudah disita berkaitan dengan kasus korupsi CBP Waingapu dan salah satunya adalah rumah miliknya,” kata Kepala Seksi Umum Penerangan Hukum dan Humas (Kasieum Penkum) Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, Sabtu (22/06/24) di Kupang. 

Adapun dari hal tersebut disampaikan, berkaitan dengan perkembangan kasus korupsi penyalahgunaan penyelenggaraan CBP di Bulog Cabang Waingapu. Dan kini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang mana dari keduanya, yakni: tersangka Zulkarnaen sebagai Pimpinan Cabang Bulog Waingapu dan satu lagi Risky D Kase yang jabatannya sebagai asisten manager.

Selain penyitaan rumah lantai empat, penyidik Kejati NTT juga menyita satu unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua.

Adapun sejumlah aset milik Risky D Kase itu berada di Kampung Barunagri, RT.04/RW.03, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka sejumlah aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi yang dilakukannya,” jelasnya.

Lebih lanjut A.A Raka Putra Dharmana mengatakan, bahwa Risky D Kase juga sudah diperiksa oleh tim penyidik pada Jumat (21/06/24) kemarin dengan status sebagai tersangka.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Risky D Kase sendiri sempat diamankan di Bali, oleh tim Penyidik Kejati NTT, setelah mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

Setelah ditangkapnya tersangka Risky D Kase sempat ditempatkan di tahanan di Bali, dan nantinya dipindahkan ke Kupang, untuk di tahan di Rutan Kelas IIB Kupang bersama Zulkarnaen.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 22230624)

Komentar