KPK Resmi Tetapkan Tersangka Baru, Yofi Oktarisza (YO) Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan satu dari dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yakni: Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

"Hal ini guna kebutuhan proses penyidikan, dan penahanan para tersangka tersebut masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,"ujar Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (13/06/24) saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka baru tersebut, yakni: pegawai Kemenhub dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan atas informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub. 

"Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK," ujar Ali Fikri pada Senin (22/01/24) lalu.

Kendati demikian, Ali Fikri tidak menyebutkan siapa identitas dari dua tersangka baru tersebut.

Akan tetapi, KPK telah menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada DJKA. Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Dan M Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkereta apian. Dan Suryo ini sebagai pihak yang menerima aliran uang haram. 

Adapun dalam dakwaan, terdakwa Putu Sumarjaya, M Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp 9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 130624)

Komentar