Penyidik KPK Sita 91 Kendaraan Dan Berbagai Benda Bermerk Terkait TPPU Tersangka Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

"Tersangka Rita Widyasari (RW) mantan Bupati Kutai Kertanegara terkait kasus TPPU"

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bermerk nilai ekonomis lainnya terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari (RW) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2010-2015.

"Jadi ini update secara global, sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (06/06/24) di Jakarta.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, bahwa sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

Dan barang sitaan itu juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU tersebut.

"Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ucapnya menyampaikan.

Dari hal itu, KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Perlu untuk diketahui, bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 05060624)

Komentar