Kejati Sumsel Menahan Kabid.PED PMD Kabupaten Muba Harbal Fijar Terkait Dugaan Kasus Tipikor Jaringan Internet Desa


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa (Kabid PED) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Penahanan tersebut, berkaitan dengan dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

Sementara itu sebelum dilakukan penahanan, Harbal menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik selama 6 jam di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Kemudian setelah dinyatakan cukup bukti, status Harbal dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

"Sebelumnya tersangka HF diperiksa sebagai saksi, setelah penyidik menemukan cukup bukti akhirnya statusnya malam ini ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, Senin (11/06/24) saat gelar pers.

Lebih lanjut Umaryadi mengungkapkan, bahwa Hibar Fijar ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan aliran dana dari tersangka lainnya, yakni: Direktur PT. Info Media Solusi Net (IMST), Muhamad Arif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 27 miliar.

"Dan tersangka HF menerima uang hasil aliran dana dari kegiatan pelanggan internet desa dari tersangka MF selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka," ucapnya menjelaskan.

Sementara itu dari pantauan, tampak tersangka Harbal Fijar dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan digiring oleh petugas Kejati, kemudian dibawa dan dimasukan ke dalam mobil tahanan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HF dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Selanjutnya tersangka kita tahan di Lapas Pakjo selama 20 hari kedepan," katanya menyampaikan.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan Sistem Keuangan Desa atau dengan sebutan aplikasi Siskeudes yang tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun aplikasi Siskeudes yang merupakan inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang mana dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.

Aplikasi tersebut dimulai dari tahun 2019, dan ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.

Namun realitanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum dengan cara diambil dari kas masing-masing desa.

Dugaan mark-up tersebut terjadi dari tahun 2019 hingga 2023, dan hal itu berdasarkan juga dari hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 11120624)

Komentar