Majelis Hakim Tipikor Vonis Dua Tahun Terhadap Terdakwa Suharmaji Kasus Korupsi Tambang Pasir PT. AMG

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi tambang pasir besi PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) yang berasal dari pihak syahbandar, yakni Suharmaji.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Mataram, Kelik Trimargo menyampaikan, bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, Selasa (11/06/24) di Mataram.

"Hakim menjatuhkan pidana hukuman dua tahun penjara dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa penuntut umum," ucapnya.

Adapun dalam dakwaan pertama Jaksa penuntut umum tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa, majelis dengan Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih beranggotakan Hakim karier Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Hakim adhoc Irawan Ismail, turut menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

"Dalam putusan, hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin (11/06/24), terdakwa maupun Jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pidana hukuman terhadap Suharmaji ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan 2,5 tahun penjara. Sedangkan, untuk pidana denda dan dakwaan yang dijatuhkan masih sama dengan tuntutan jaksa.

Dan dirinya mengatakan, hakim membuat putusan demikian dengan menyatakan, bahwa terdakwa sebagai perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, terungkap dalam fakta persidangan beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dan salah satunya, Suharmaji sebagai pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan tercatat membantu proses pengapalan material tambang pasir besi milik PT. AMG yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Pada periode pengapalan material pasir besi milik PT. AMG yang belum berizin, yakni pada tahun 2021 sampai 2022, tercatat dalam salinan rekening milik Suharmaji, ada pengiriman uang kepada terdakwa lain, yakni Sentot senilai Rp 137 juta.

Adapun Sentot Ismudiyanto Kuncoro merupakan pimpinan dari Suharmaji pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan.

Dari hal uang tersebut, terungkap berasal dari Rosmawati, istri Suharmaji, yang secara berkala mengirimkan uang ke Sentot melalui rekening perbankan milik Suharmaji.

Perlu diketahui, bahwa Rosmawati dalam perkara ini merupakan pemilik PT. Muara Delta Kayangan (MDK), perusahaan bongkar muat yang mengangkut hasil tambang PT. AMG.

Dan perusahaan Rosmawati mendapat keuntungan sedikitnya Rp 1 miliar dari pengapalan hasil tambang AMG periode 2021-2022.

Dari uang Rp 137 juta yang dikirim ke Sentot secara berkala itu diduga sebagai upah membantu meloloskan proses pengapalan material tambang PT. AMG.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 10110624)

Komentar