Dua Tersangka Kasus dugaan Korupsi Aset Penjualan Asrama Mahasiswa Telah Masuk Dilaksanakan Tahap II

Tindaklanjut kasus dugaan korupsi asrama mahasiswa, Jl. Puntodewo, Yogysakarta telah masuk dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap dua tersangka yaitu: DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta), Jumat (31/05/24). 

Yang mana dari kedua tersebut terkait perkara dugaan penjualan Aset Yayasan "Batang Hari Sembilan Asrama Mahasiswa" di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Dan para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024. 

Untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang. 

Dan setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa modus operandi dari para tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (Almarhum), dan tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan pada sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji). Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Atas perbuatan para tersangka itu, dikenakan pasal yang disangkakan yakni: primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (KUHP).

Dan subsidier Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 3105010624)

Komentar