Kejati Sumbar Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

"Tujuh para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Disdik Prov.Sumbar"

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.

“Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, Kamis (06/06/24) di Padang.

Adapun penahanan tujuh orang tersangka itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kedua di Kantor Kejati Sumbar.

Selanjutnya Hadiman menjelaskan, adapun alasan penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perlu diketahui bahwa tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah: 

- R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Prov.Sumbar;

- RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), dan merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Prov.Sumbar; 

- SA selaku ASN di SMK; 

- DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa); 

- E (Direktur CV. Bunga Tri Dara); 

- Su (Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara); 

- dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Lalu dirinya menambahkan, nahwa satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT. Sikabaluan Jaya Mandiri.

Kedelapan orang tersebut, termasuk BA menyandang status tersangka sejak Selasa (28/05/24) dan telah sempat diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Dari hal itu, Hadiman menyampaikan bahwa tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 60 juta dari tersangka Sy dan disita pihak kejaksaan sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 18 miliar.

“Kemudian atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” kata Hadiman menerangkan.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp 5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp 472 juta, Sektor Pariwisata Rp 2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp 1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp 1,46 miliar. 

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 06070624)

Komentar