Polresta Sorong Kota, Papua Barat Tetapkan Mantan Kabinda Berinisial JW Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat menetapkan mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Menurut Kapolresta Sorong Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto menerangkan, bahwa dalam perkara tersebut selain Kabinda Papua Barat juga ada dua dari empat orang terlapor pun telah tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sorong Kota.

"Ya ,memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka, " kata Kombes Pol. Happy, Sabtu (03/02/24) di Sorong.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dua orang tersangka lainnya berstatus sebagai suami istri yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM

"Ada tiga tersangka berinisial JW, YS dan EM, " ucapnya.

Sementara itu Kapolres juga mengatakan, satu terlapor berinisial VN masih ditangguhkan penetapan tersangka, sebab yang bersangkutan tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.

"Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan, " ujar Kombes Pol Happy.

Adapun dari ketiga tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan rutin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan, sertifikat tanah, " kata Kombes Pol. Happy menjelaskan.

Selanjutnya Kapolres mengungkapkan bahwa dari laporan yang dimasukkan ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang dipalsukan, sehingga pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga ikut dipalsukan.

"Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya, " ujar Kapolres.

Kemudian Kapolres mengatakan, adapun terhadap dugaan pelanggaran hukum ini, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Perlu diketahui, bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mariam Manopo pada 2023 lalu terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,01020224)

Komentar

Postingan Populer