Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Muhammad Irwin Dalam Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesenian "Marching Band"

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Muhammad Irwin dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan alat kesenian "Marching band" pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (Disdikbud NTB) yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Irwin," kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono, Rabu (28/02/24) saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Selain pidana hukuman, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Dari hal tersebut, Hakim menetapkan pidana demikian dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai PPK proyek telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga memenuhi kategori perbuatan pidana sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Adapun dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan pembuktian dakwaan demikian juga diterapkan hakim terhadap terdakwa kedua, yakni Lalu Buntaran alias Ading yang berperan sebagai penyedia barang dari CV. Embun Emas.

Namun, hakim dalam vonis Ading menjatuhkan pidana hukuman 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Terhadap Ading, hakim turut membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 612 juta subsider 2 tahun kurungan pengganti.

Pidana tambahan ini lebih tinggi dibandingkan dengan yang diminta jaksa dalam tuntutan, yakni Rp 546 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan pengganti.

Sementara itu dalam amar putusan, hakim menyatakan Irwin bersama Ading melakukan pemufakatan jahat dalam melaksanakan proyek pengadaan yang bersumber dari dana APBD tahun 2017 tersebut.

Pemufakatan jahat dimulai sejak tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan penentuan spesifikasi peralatan "Marching band" pada Dinas Dikbud NTB.

Terdakwa Irwin sebagai PPK pada awal mula menentukan nilai HPS, meminta kali pertama anak buahnya, Sabarudin untuk melakukan survei pasar.

Dan selanjutnya, Sabarudin mendapatkan hasil survei melalui internet berupa 17 rekomendasi alat "Marching band" dari Julang Marching Band yang ada di Yogyakarta.

Dari hasil survei tersebut, kemudian diserahkan ke Irwin sebagai PPK. Tindak lanjut hasil survei, Irwin menyerahkan daftar 17 rekomendasi alat "marching band" kepada Ading dan Sapoan.

Dengan adanya daftar tersebut, Ading kemudian menghubungi Julang Marching Band dan meminta daftar harga untuk satu unit yang terdiri dari 17 item alat "marching band".

Usai mendapatkan daftar harga, Ading menyerahkannya kepada Irwin di Kantor Dinas Dikbud NTB dan dipergunakan untuk menyusun HPS untuk satu unit kelengkapan alat "Marching band" dengan nilai Rp 212 juta.

Dari uraian tuntutan terungkap bahwa CV. Embun Emas yang muncul sebagai pemenang lelang proyek merupakan milik adik dari Ading.

Hakim turut menetapkan bahwa Ading dalam proses pelelangan melakukan aksi monopoli. Hal itu telah terungkap dalam fakta sidang dengan adanya belasan perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang, namun hanya CV. Embun Emas yang melampirkan harga penawaran.

Tidak hanya melakukan aksi monopoli, Ading sebagai penyedia barang dengan meminjam bendera perusahaan milik adiknya tersebut tidak menyalurkan barang sesuai spesifikasi perencanaan.

Dalam perkara ini jaksa sebelumnya melampirkan dalam dakwaan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB dengan nilai Rp 702 juta.

Padahal diketahui bahwa proyek pada Dinas Dikbud NTB ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tahap sekolah menengah atas.

Dan pemerintah melalui Dinas Dikbud NTB menyalurkan dana APBD tahun 2017 untuk alat "Marching band" dalam dua paket pengadaan, yakni:

Paket pertama, PPK menyusun HPS senilai Rp 1,69 miliar untuk 8 unit pengadaan alat "marching band". Paket kedua, HPS senilai Rp 1,06 miliar untuk 5 unit pengadaan alat "marching band".

Kedua paket pengadaan tersebut dimenangkan CV. Embun Emas yang berkantor di Kabupaten Lombok Tengah dengan nilai penawaran Rp 1,57 miliar untuk paket pertama dan Rp 982 juta pada paket kedua.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 28290224)

Komentar

Postingan Populer