Kejati Maluku Tetapkan Sekda SBT Berinisial JK Sebagai Tersangka Tipikor Anggaran Belanja Sekretariat Daerah SBT Tahun 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (Sekda SBT) Maluku, Djafar Kwairumaratu (JK) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dalam kasus 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) atas anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Menurut Pelaksana tugas Kepala seksi penerangan hukum dan humas Kejaksaan Tinggi (Plt Kasi Penkumhumas Kejati) Maluku, Aizit P. Latuconsina mengatakan bahwa penetapan Sekda berinisial JK sebagai tersangka telah ditetapkan.

"Adapun penetapan Sekda berinisial JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, Senin (05/02/24) di Ambon.

Penetapan Sekda tersebut sebagai tersangka setelah jaksa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang bersangkutan patut diduga sebagai pelaku Tipikor anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 05 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa.

"Sekda JK akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini," ucap Aizit.

Sementara itu, untuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp 2,5 miliar.

Dan oerlu diketahui, sejak akhir 2023 penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan IL selaku Bendahara Setda Kabupaten SBB sebagai tersangka dalam perkara anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 yang besarnya lebih Rp 28 miliar, dengan rincian, yakni: untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp 12.7 miliar dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (belanja barang dan jasa) Rp 16.049 miliar.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 050224)

Komentar

Postingan Populer