Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi IUP PT. Timah Tbk Tahun 2015-2022

"Tersangka RL dalam perkara dugaan korupsi saat digelandang tim penyidik Jampidsus Kejagung"
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menyebutkan, satu tersangka ditetapkan berinisial RL merupakan selaku General Manajer (GM) PT. TIN.

"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi menjelaskan, Senin (19/02/24) di Jakarta.

Adapun peran RL dalam perkara ini, bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT. Timah Tbk periode 2017 hingga 2018 menandatangani kontrak kerja sama.

Yang mana dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Kuntadi menerangkan, bahwa tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di cover dengan pembentukan perusahaan boneka.

"Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka RL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Adapun guna mempercepat proses penyidikan, tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara itu, penyidikan dalam perkara ini masih terus berlanjut. Dan untuk total sudah ada 130 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan

Dari 130 saksi tersebut, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian, dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan Selasa (06/02/24).

Kemudian lima tersangka ditetapkan Jumat (16/02/24), yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lalu, HT alias AS selaku Direktur Utama CV. VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

Adapun dua tersangka lainnya, yakni: MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT. Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Selanjutnya, pada Minggu (18/02/24), penyidik kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru berinisial BY selaku Mantan Komisaris CV. VIP dan RI selaku Direktur Utama PT. SBS.

Dan satu orang berinisial TT telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,18190224)

Komentar

Postingan Populer