Kejari Oki Sumsel Sita Aset Milik AS, Tersangka Kasus Tipikor PAD

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Kejari Oki Sumsel) telah menyita aset tersangka kasus 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) Pendapatan Asli Desa (PAD) di kabupaten setempat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel) Vanni Yulia Eka Sari, Jumat (16/02/24) dalam keterangannya di Palembang menyampaikan, bahwa penyidik Kejari OKI telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Kompleks Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, yang diduga merupakan hasil Tipikor pada penyalahgunaan pendapatan asli desa tersebut.

Adapun sebelumnya, penyidik Kejari OKI telah lebih dulu melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS tersebut.

"AS merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa terhadap hasil kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015 - 2021," ungkapnya.

Dan perlu diketahui, AS merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan-Kabupaten OKI, Sumsel.

Selanjutnya Vanni Yulia Eka Sari menambahkan, bahwa saat ini AS telah resmi ditahan, karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp 9,6 miliar.

Adapun dalam penyitaan tersebut, penyidik pidana khusus Kejari OKI dengan didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan, dan dibantu juga dari pihak kepolisian.

Dari hal ini, penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Yang selanjutnya penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI. 

Sementara itu dalam kegiatan penyitaan berjalan lancar dan terkendali, dan dihadiri istri dari tersangka AS serta penasihat hukumnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,15160224)

Komentar

Postingan Populer