Jampidsus Kejagung Kembali tetapkan Dua tersangka Baru Perkara Dugaan Kasus Korupsi PT. Timah Tbk Tahun 2015-2022

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Dari hal penyidikan perkara tersebut telah dilakukan secara intensif.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, bahwa dua tersangka baru itu dari pihak swasta, yakni SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT. RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT. RBT.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Kuntadi, Rabu (21/02/24) di Gedung Kejaksaam Agung, Jakarta.

Adapun peran kedua tersangka dalam perkara ini, bahwa keduanya pada tahun 2018 diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT. Timah Tbk, yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT. Timah), dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT. Timah.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT. Timah dengan PT. RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.

"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV. BJA, CV. RTP, CV. BLA, CV. BST, CV. SJP, CV. BBR dan CV. SMS," ungkap Kuntadi menjelaskan.

Kemudian, untuk mengelabuhi kegiatan yang dilakukan para tersangka, dibuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, secara keseluruhan ada 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah ini dan satu tersangka perintangan penyidikan.

Dan pada Senin (19/02/24), Kejagung telah menetapkan satu tersangka berinisial RL selaku General Manajer (GM) PT. TIN.

Namun sebelum itu, yakni: pada Minggu (18/02/24) juga telah ditetapkan tersangka berinisial BY selaku mantan Komisaris CV. VIP dan RI selaku Direktur Utama PT. SBS.

Sementara itu pada Jumat (16/02/24), ditetapkan lima orang tersangka, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias AS selaku Direktur Utama CV. VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT. Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Selanjutnya pada Selasa (06/02/24), ditetapkan dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Sedangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022 berinisial TT.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 21220224)

Komentar

Postingan Populer