Kejati Sulsel Menahan IM, Tersangka Kasus Tipikor PT. SI Sebesar 20 Miliar

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan (Kejati Suksel) akhirnya menahan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti berinisial IM selaku rekanan PT. Surveyor Indonesia (SI) Cabang Makassar setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) yang merugikan perusahaan PT. SI sebesar Rp 20 miliar lebih.
"Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (01/02/24) di Makassar.

Adapun penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2024.

Disamping itu, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada penyidik berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHP. Karena telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar.

Usai saksi diperiksa, kemudian dilaksanakan ekspos kasus dan disimpulkan, bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

•Kronologi Modus Ooerasi Proyek Fiktif PT. SI•

Diketahui bahwa perkara ini terkait empat proyek fiktif atau pekerjaan yang diusulkan yakni jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau core bisnis PT. SI. Selanjutnya dibuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total anggaran sebesar Rp 30,5 miliar lebih tahun anggaran 2019 - 2020.

Dan modus operandi yang dilakukan tersangka IM bekerja sama dengan tersangka ATL (sudah ditahan) selaku Junior Officer PT. SI Cabang Makassar sekaligus manajer proyek Personal Incharge (PIC) dan tersangka TY (sudah ditahan) sebagai Kepala Cabang PT. SI Cabang Makassar.

Selanjutnya, AH sebagai Kabag Komersil 2 dan RI selaku Komisaris PT. Cahaya Sakti (saat ini masih berstatus saksi) membuat RAB tersebut. Awalnya, tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh AH dan diteruskan ke tersangka TY.

Setelah dana didropping atau ditransfer dari PT. SI pusat dan diteruskan oleh PT. SI Cabang Makassar melalui rekening tersangka ATL selaku Manager PIC, dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan tersebut, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Namun sebagian dana juga diberikan kepada pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo selaku rekanan serta diberikan pula kepada tersangka TY, MRU, JH dan AH, serta diberikan kepada tersangka IM dan RI melalui staf PT. Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.

Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerja sama dengan tersangka TY, ATL, AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin Pembangkit Listrik Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Tersangka IM juga menerima sejumlah dana dari PT. SI Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT. Cahaya Sakti bernama RYH sebesar Rp 4,4 miliar lebih karena kegiatan proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain.

Atas perbuatan para tersangka PT. SI Cabang Makassar mengalami kerugian Rp 20 miliar lebih berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. SI terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern dan sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Oleh karena itu, Kajati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir menjalani pemeriksaan dan tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini," ucap Soetarmi menjelaskan.

Dan perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 01020224)

Komentar

Postingan Populer