Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan GM PT. Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan mantan General Manajer (GM) PT. Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan atas penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Adapun penetapan tersangka baru setelah Budi Said (BS) ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kamis (01/02/24) di Jakarta.

Menurut Kuntadi menyatakan, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi menyampaikan.

Selanjutnya Jampidsus Kuntadi menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan penyidik berkesimpulan telah cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.

Dari alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/01/23).

Kemudian Kuntadi menerangkan, dalam kasus ini AHA yang pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT. Antam bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada.

"AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS," ucapnya menerangkan.

Adapun dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa transaksi akan dilakukan di luar mekanisme yang ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah harga diskon yang diberikan oleh Antam.

Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam.

"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," ungkap Kuntadi.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp 1,2 triliun.

Dari hal itu, Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (18/01/23) penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Tindak pidana korupsi ini dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT. Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/01/penyidik-jampidsus-kejagung-tetapkan.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 010224)

Komentar

Postingan Populer