Ketua Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Mati Terhadap Andre Gustami Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami (AG) dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

AG yang merupakan mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Kasat Narkoba Polres) Lampung Selatan tersebut mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," ucap Lingga Setiawan, Kamis (29/02/24) dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan.

Adapun dari amar putusan tersebut, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap terdakwa, yakni diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, dan selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, serta melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dengan jumlah yang diloloskan sangat besar.

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata Ketua Majelis Hakim tegas.

Sementara itu dari putusan tersebut, sama seperti tuntutan JPU sebelumnya, yakni menuntut agar terdakwa Andre Gustami dihukum dengan hukuman mati. Dan, JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andre bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu untuk diketahui sebelumnya, bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andre Gustami (AG) melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Dari sepanjang bulan Mei hingga Juni 2023 itu, AKP AG telah melakukan delapan kali pengawalan dan berhasil meloloskan sabu sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Yang mana dari hasil tersebut, terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 28290224)

Komentar

Postingan Populer