JPU Kejari Tuntut Mantan Bupati Aceh Tamiang, Musril 7 Tahun 6 Bulan

"Mantan Bupati Aceh Tamiang, Musril terdakwa perkara Tipikor pertanahan saat dalam persidangan"
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan terhadap mantan Bupati Aceh Tamiang, Musril yang menjadi terdakwa perkara 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pertanahan.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Agussalim Harahap dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Kamis (01/02/24) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Dalam sidang ini dipimpin Hakim Ketua Hamzah Sulaiman dengan didampingi R. Deddy dan Ani Hartati sebagai hakim anggota, dan terdakwa Mursil yang menjabat Bupati Aceh Tamiang periode 2017 - 2022 hadir ke persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Perlu diketahui bahwa selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Mursil membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 90 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mursil saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009 menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT. Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.

"Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp 6,4 miliar," kata JPU menyampaikan.

Dan, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa menerima uang Rp 90 juta dari saksi Tengku Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertifikat tanah di lahan eks HGU tersebut.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU menegaskan.

Selain menuntut terdakwa Mursil, JPU juga menuntut dua orang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni: Tengku Yusni dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan Tengku Rusli dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Disamping itu, JPU juga menuntut terdakwa Tengku Yusni membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp 7,9 miliar. Apabila tidak membayar maka dipidana 5 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Tengku Rusli, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara Rp 5,4 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana 4 tahun 9 bulan.

Adapun berdasarkan fakta di persidangan, JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa menguasai tanah negara yang izin HGU sudah berakhir sejak 1988. Luas lahan eks HGU tersebut masing-masing lahan pertama mencapai luas 885,65 hektare dan lahan kedua seluas 1.658 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Keuntungan dari penguasaan tanah negara yang dijadikan perkebunan sawit tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 7,9 miliar dan Rp 5,4 miliar," ucap JPU mengungkapkan.

Sementara itu usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 01020224)

Komentar

Postingan Populer