KPK Sita Aset 7 Tanah Dan Satu Unit Mobil Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana asal dugaan penerimaan gratifikasi. 

Adapun aset yang disita yakni: dua bidang tanah, lima bidang tanah berserta bangunan dan satu mobil mewah bermerek ford warnah merah.

“Tim Penyidik, kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (12/02/24).

Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa aset yang disita merupakan proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali Fikri.

Adapun rincian aset Andhi Pramono yang disita oleh KPK, yakni:
1) 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2) 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3) 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
4) 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
5) 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
6) 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
7) 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
Serta 1 unit mobil merk Ford warna merah.

Dan perlu untuk diketahui, bahwa saat ini Andhi Pramono sedang duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Dan JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. 

Dari uang haram itu, dirinya terima dari sejumlah pihak  agar meloloskan bisnis izin ekspor dan impor.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 120224)

Komentar

Postingan Populer