Jaksa Eksekutor Kejari Sabang, Aceh Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPS

"Tampak terpidana kasus korupsi pembebasan lahan tanah TPS, Firdaus saat dieksekusi pihak Jaksa Eksekutor Kejari Sabang, Aceh"

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembebasan lahan 'Tempat Pembuangan Sampah' (TPS) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo mengatakan, bahwa terpidana atas nama Firdaus. Merupakan terpidana selaku pemilik lahan, juga mantan sekretaris Dewan perwakilan Rakyst Kota (Set DPRK) Sabang. Adapun terpidana dieksekusi ke lapas guna menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo, Rabu (28/02/24) di Banda Aceh.

Perlu diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh membebaskan Firdaus dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, Majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang, serta menghukum terdakwa Firdaus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara

"Selain pidana penjara, majelis hakim kasasi juga menghukum terpidana Firdaus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," ucap Milono Raharjo menyebutkan.

Selain itu, Majelis hakim juga menghukum terpidana Firdaus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar. Uang yang dibayarkan tersebut dengan uang yang sudah disita Rp 300 juta sehingga kerugian negara yang harus dibayar lebih dari Rp 1,1 miliar.

"Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda disita dan dilelang. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut Milono Raharjo menambahkan, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum juga sudah mengeksekusi terpidana lainnya atas nama Anas Farhuddin. Terpidana Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang pada tahun 2020 dihukum 4 tahun penjara.

"Terpidana juga dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Eksekusi kedua terpidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan sampah ini tidak bersamaan karena penyampaian relas petikan putusan Mahkamah Agung dalam waktu berbeda," ungkapnya menjelaskan.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan pembebasan lahan untuk tempat pembuangan sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19.800 meter persegi.

Anggaran pembebasan lahan pada tahun 2020 itu dengan nilai Rp 4,85 miliar. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 280224)

Komentar

Postingan Populer