Polda Sumut Tetapkan AH Kadisdik Pemkab. Batu Bara Sebagai Tersangka Tipikor

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AH Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Kepdisdik Pemkab) Batu Bara sebagai tersangka kasus dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor).
"Dari hasil gelar perkara dugaan Tipikor, yakni terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara anggaran 2023," kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (05/02/24) di Medan.

Selanjutnya Kombes Pol. Hadi menerangkan, selain AH ditetapkan tersangka, pihaknya juga menetapkan para tersangka lainnya, yakni DT sebagai Sekretaris Disdik dan RZ sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan DT sebagai sekretaris Dinas Kabupaten Batu Bara.

"Penetapan ketiga tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Hadi mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Dari hal itu, Kombes Pol. Hadi yang merupakan mantan Kapolres Biak Papua belum merinci lebih jauh motif dan kronologi penyelidikan lebih jauh atas kasus tersebut.

"Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol. Hadi menyampaikan.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 05060224)

Komentar

Postingan Populer