Tim Penyidik KPK Sita Aset 3 Bidang Tanah Dan 14 Unit Ruko Milik Tersangka Andhi Pramono

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga (3) bidang tanah dan 14 unit rumah toko (ruko) milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, yang ada di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa tim penyidik telah melaksanakan penyitaan beberapa aset milik tersangka AP, berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Tim Penyidik pada Kamis (22/02/24) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono), yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kebag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/02/24) di Jakarta.

Adapun aset-aset milik Andhi Pramono yang disita itu meliputi, yakni: sebidang tanah beserta bangunan seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.

Selanjutnya, sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Center View Blok A Nomor 32, Kota Batam, Kepri; sebidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri; serta 14 unit ruko di Tanjung Pinang, Kepri.

Kemudian Ali Fikri menjelaskan, dalam penyitaan tersebut melibatkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto.

"Dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya," kata Ali menekankan.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, dari berbagai aset yang disita tersebut, segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dari hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sehingga, dapat dirampas dalam rangka asset recovery (pemulihan aset)," ucap Ali Fikri.

Penyitaan Aset Sebelumnya•

Sementara itu diketahui, bahwa penyitaan aset milik Andhi Pramono di Kepri itu bukan pertama kali dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Senin (12/02/24), KPK mengumumkan telah menyita satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah milik Andhi Pramono di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Dan apalagi, Andhi Pramono saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3.800.871.000; serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

Dan tersangka Andhi Pramono didakwa dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

•Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/02/kpk-sita-aset-7-tanah-dan-satu-unit.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 25260224)

Komentar

Postingan Populer