Polres Temanggung Amankan Tersangka AM (33) Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Temanggung telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Plt Kasi Humas AKP Susianto mengatakan, bahwa pelaku berinisial AM (33), warga Dusun Bendan, RT 02/RW 04, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung.

Adapun pelaku diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Temanggung saat tengah patroli pada Jumat (12/01/2024), pukul 19.00 WIB. Yang mana saat itu mencurigai mobil dengan nomor polisi AA  1527  CN mengangkut jerigen-jerigen yang berisi bahan bakar pertalite.

“Kemudian petugas membuntuti mobil yang dicurigai dan mobil tersebut berhenti di sebuah perkarangan kosong di Jalan Gatot Soebroto, Dusun Tegaltemu, Desa Manding, Kecamatan Temanggung,” ungkapnya.

Dan polisi mendapati pelaku memindahkan pertalite yang sebelumnya diisikan di tangki mobilnya ke jerigen.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan pada Sabtu (13/01/2024) pukul 21.15 WIB, dan dibawa ke Polres Temanggung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Modus Tersangka•

Dalam modusnya, tersangka membeli pertalite menggunakan mobil yang di dalamnya berisi banyak jerigen. Kemudian tersangka berhenti untuk memindahkan pertalite yang ada di tangki mobil ke dalam jerigen-jerigen tersebut.

Dan, saat petugas mengamankan barang bukti berupa: Suzuki Carry, jerigen plastik ukuran 35 liter 19 buah. Sebanyak 11 jerigen sudah terisi pertalite 385 liter dan 8 buah masih kosong.

Selanjutnya ada selang ukuran 3 meter, pompa air elektrik kecil, terpal plastik, uang sisa pembelian pertalite Rp 500.000. Selain itu enam plat mobil berbeda yakni D 1472 AP, K 1753 AN, R 9330 BS, AA 1431 IE, AA 1086 GN, AA 8806 AN.

Adapun bahan bakar pertalite tersebut oleh tersangka kemudian dijual pada pengecer. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 26270224)

Komentar

Postingan Populer