JPU KPK Tuntut Pidana 11 Tahun 5 Bulan Terhadap Dadan Tri Yudianto Mantan Komisaris PT. Wika Beton

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto dituntut pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, Selasa (13/02/24) saat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa terdakwa Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000 subsider 3 tahun pidana penjara.

Selain itu, JPU KPK juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp 11.200.000.000 bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu.

Dan uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Oleh sebab itu, JPU KPK meyakini bahwa terdakwa Dadan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.

Adapun hal-hal yang memberatkan lainnya, terdakwa dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 12130224)

Komentar

Postingan Populer