Kejari Aceh Besar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Puskesmas Senilai Rp 2,64 Miliar

"Para tersangka kasus Tipikor pembangunan puskesmas senilai kontrak Rp 2,64 miliar"
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan empat tersangka dugaann 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pembangunan Puskesmas dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,64 miliar.

Menurut Kepala Kejari Aceh Besar Basril G mengatakan, bahwa keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau  tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan, Selasa (06/02/24) di Aceh Besar.

"Adapun penahanan para tersangka tersebut guna kepentingan proses penyidikan. Dan para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Basril menjelaskan.

Kemudian dirinya menyebutkan, keempat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30). Dan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Kronologi Modus Kasus•
Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp 2,64 miliar.

Perlu diketahui, bahwa tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV. SN, selaku perusahaan rekanan pelaksana, SI selaku peminjam perusahaan, dan SN selaku Direktur CV. DPC, perusahaan konsultan pengawas, yskni bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.

"Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, dimana terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 134 juta," ungkapnya.

Selanjutnya menurut Kepala Kejari Aceh Besar Basril G menambahkan, dari kerugian negara Rp 134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara. Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," ucapnya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 05060224)

Komentar

Postingan Populer