Kejari Lombok Tengah, NTB Telah Menahan MR Kades Gemel, Kecamatan Jonggat Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menahan MR (40) Kepala Desa (Kades) Gemel, Kecamatan Jonggat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 - 2022.
"Hari ini kita tetapkan MR Kades Gemel menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Lombok Tengah, Bratha Hariputra, Selasa (27/02/24) di Praya.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 900 juta tersebut dilaporkan warga pada akhir 2022, dan saksi yang telah diperiksa cukup banyak.

"Saksi cukup banyak yang telah diperiksa. Hari ini kita langsung tahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Selanjutnya dirinya mengatakan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019 - 2022.

"Kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih," katanya.

Dalam kasus tersebut saat ini sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.

"Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana aspirasi dewan,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa program pembangunan fisik yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan volume, hal itu berdasarkan hasil pengecekan langsung bersama pihak Inspektorat.

"Adapun dari hasil pemeriksaan, bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 26270224)

Komentar

Postingan Populer