Terkait Soal Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue, Kadis PUPR Banda Aceh, M Yasir Dijadikan Tersangka Tindak Kasus Korupsi

Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan bahwa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banda Aceh, M Yasir, telah dijadikan tersangka tindak kasus korupsi, dan dilakukan penangkapan dikarena tidak menjalankan kewenangannya pada pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue Banda Aceh.

"Saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK (sekarang Kadis) tidak melakukan tugas dan kewenangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah A Pratama, Selasa (08/08/23) di Banda Aceh.

Dan sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Yasir di ruang kerjanya pada Senin (07/08/23).

Lebih lanjut Pratama menyatakan, bahwa tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh, yang bersumber dari dana APBK tahun anggaran 2018 dan 2019.

Sementara itu dari hasil keterangan, tersangka membenarkan telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp 3,37 miliar, dan telah terealisasi Rp 3,25 miliar.

Disamping itu, Pratama mengungkapkan, tersangka juga membenarkan telah dilakukan proses pengukuran oleh BPN Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Di mana ada 14 persil tanah yang diukur dan dinilai.

Adapun dari 14 persil tanah tersebut, hanya sembilan persil yang diproses pembayaran, dari sembilan persil itu terdapat tiga persil yang menerangkan tanah milik Gampong dengan alas hak SKT dan sporadik.

"Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yg tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi," ucapnya.

Selanjutnya dirinya mengatakan, pada saat proses verifikasi dokumen tersebut, Yasir (saat itu menjadi PPTK) tidak melakukan tugas dan kewenangannya, dimana seharusnya tiga persil tanah milik gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Dan apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dengan uang yaitu dibayarkan ke rekening gampong. Tetapi, akibat kesengajaan PPTK saat itu terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada aparatur gampong.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MY, dan kini keberadaannya di Polresta Banda Aceh hampir 24 jam," kata Pratama menjelaskan.

Perlu untuk diketahui, bahwa dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,080823)

Komentar

Postingan Populer