KPK Akhirnya Menahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa penahanan kelima tersangka tersebut untuk kebutuhan penyidikan. 

"Untuk kebutuhan penyidikan, dan tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (14/08/23) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dari kelima tersangka yang ditahan tersebut, yakni: 

•Hasani Hamid (HH) 

•Agus Rama (AR) 

•Bustami Yahya (BY) 

•Hasim Ayub (HA) 

•Nurhayati (NR). 

Adapun kelima tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019.

Lebih lsnjut Asep Guntur Rahayu menyampaikan, bahwa perkara dugaan suap yang menjerat kelima tersangka terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov. Jambi.

Adapun guna mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018 tersebut. Para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Asep.

Untuk pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD.

Sementara itu, terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.

Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya tersangka KN kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,140823)

Komentar

Postingan Populer