Dittipidsiber Bareskrim Polri Lakukan Pemggrebekan Dan Mengamankan 31 Pelaku Situs Judi Online Di Wilayah Bali

"Terkait tindaklanjut penggrebekan judi online di wilayah Bali"

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Porli telah melakukan penggerebekan tempat judi online di wilayah Bali dan menangkap 31 pelaku dan pengelola sejumlah situs judi online.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiad Bachtia mengatakan, bahwa kami telah mengamanksn 31 orang yang diduga pelaku pengelola perjudian online.

“Jadi dalam penggerebekan tersebut, kami telah mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website HotelSlote88 dan beberapa websiter perjudian online lainnya,” kata Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Rabu (30/08/23) di Jakarta.

Selanjutnya Adi Vivid menjelaskan, dalam pengungkapan sindikat judi online tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Agustus 2023.

Adapun dari temuan patroli siber tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar dijadikan tempat mengoperasikan judi online.

“Setelah memastikan lokasinya adalah tempat melakukan tindak pidana, kami melakukan penggerebekan pada Jumat tanggal 18 Agustus sekitar Pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah,” ungkapnya.

Sementara itu dalam penggerebekan dilakukan di dua tempat sekaligus, yakni di wilayah Sanur, Kecamatan Denpasar Kota Bali. Yang mana satu tempat dijadikan lokasi pengoperasian judi online dan satu tempat dijadikan tempat tinggal para karyawan judi online.

"Para pelaku tersebut, mengelola sejumlah website perjudian di antaranya hotelslot88, cuan88, jayaslot28, oscar28 dan siera77," terangnya.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online, diantaranya ponsel, sarana koneksi internet, komputer jinjing dan PC.

Terhadap para pelaku penyidik mengenakan Pasal45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Kemudian terhadap karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,300823)

Komentar

Postingan Populer