JPU KPK Menjatuhkan Pidana 10 Tahun Terhadap AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Tipikor Menerima Suap Senilai Rp 57,126 M

"Sidang kasus tipikor AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 57,126 M"

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan pidana terhadap Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013 - 2018 AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 57,126 miliar.

"Dengan ini menyatakan, bahwa terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (10/08/23) di Jakarta.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dari Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan terdakwa Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti.

"Untuk itu, membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap jaksa menjelaskan.

Lebih lanjut jaksa menambahkan, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Bambang Kayun dapat dipidana dengan pidana lima tahun penjara.

Adapun sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatannya, terdakwa merupakan seorang polisi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai dengan peraturan per undang-undangan. Disamping itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian Republik Indonesia," ungkap jaksa menyampaikan.

Sedangkan hal yang meringankan, Bambang Kayun dianggap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum.

Perlu diketahui, terdakwa dalam penerimaan suap bertujuan untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah, yang mana dari keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri yaitu untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Selain menerima uang senilai total Rp 1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT. Aria Citra Mulia, PT. Eminence Martime Indonesia dan PT. Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti yang merupakan teman dekat Bambang sebanyak 28 kali transaksi dalam periode 2016 - 2021 senilai total Rp 55,15 miliar.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,10110823)

Komentar

Postingan Populer