Bupati Bangkalan Nonaktif Abdul Latif Amin Imron Akhirnya Divonis 9 Tahun Penjara

"Hasil putusan vonis sidang PN Tipikor Surabaya terhadap Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron"

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya akhirnya menetapkan vonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara, terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto, Selasa (22/08/23) saat membacakan putusan.

Dari hasil putusan tersebut, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.

Disamping itu, Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yakni tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto tegas.

Sementara itu, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu untuk diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dari hal tersebut, KPK juga mengatakan bahwa diduga Abdul Latif telah menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,230823)

Komentar

Postingan Populer