Sekdirjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga Diperksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tukin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal (Sekdirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iman Kristian Sinulingga sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Adapun yang bersangkutan diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Jumat (18/08/23) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dan selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM Nurhasana sebagai saksi dalam perkara yang sama.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun 2020-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh insan media, Senin (21/08/23) di Jakarta.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, bahwa penyidik KPK turut memeriksa kedua saksi soal pencairan tunjangan kinerja fiktif oleh salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Saksi juga diperiksa soal dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG (Priyo Andi Gularso) dan kawan-kawan," jelasnya.

Sejentara itu pada Kamis (15/06/23) lalu, KPK teleh menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun para tersangka, yakni: 

- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG); 

- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS); 

- Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS); 

- Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP); 

- PPK Haryat Prasetyo (HP); 

- Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H); 

- Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA); 

- Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).

Adapun perlu dijetahui, bahwa kasus tersebut berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama tahun 2020 hingga 2022.

Dan selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Yang mana dalam proses pengajuan anggarannya diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan sejumlah manipulasi, seperti pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

Dan tersangka PAG juga meminta LFS agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", kemudian "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Adanya akibat manipulasi tersebut, jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan naik dari Rp 1.399.928.153 menjadi Rp 29.003.205.373.

Dengan selisih pembayaran sebesar Rp 27.603.277.720 tersebut diduga diterima dan dinikmati para tersangka dan digunakan untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, "indoor volley", mes atlet, kendaraan, serta logam mulia.

Akibat adanya penyimpangan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 27,6 miliar.

Dari hal tersebut, KPK kemudian melakukan pemulihan aset dan hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar serta logam mulia seberat 45 gram dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,210823)

Komentar

Postingan Populer