Kejagung RI Tetapkan 10 Tersangka Kasus Tipikor Pertambangan Ore Nikel Kabupaten Konut, Provinsi Sultra

"Tindak lanjut kasus tipikor pertambangan ore nikel PT. Atam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)"

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dan pada hari Rabu ini (09/08/23), Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5,7 triliun, yakni RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beserta HJ selaku Sub koordinator Rencana Kerja dan Anggaran biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

“Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang, yang hari ini kami tetapkan dua tersangka. Jadi kedua tersangka dari Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Ketut menyatakan, bahwa peran kedua tersangka adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun.

“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka hari ini kami tetapkan dan melakukan penahan sudah 10 tersangka,” ungkapnya.

Dari hal itu, kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 28 Agustus. Setelah perkara dinyatakan lengkap, kedua tersangka akan ditahan di Kejati Sultra.

Perlu diketahui sebelumnya, pada Senin (24/07/23), Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), serta EVT selaku evaluator rencana kerja dan anggaran biaya Kementerian ESDM.

Kemudian, di tanggal 19 Juli 2023, juga telah ditetapkan seorang tersangka lainnya, yakni WAS selaku owner PT Kara Nusantara Investama.

Dan sebelumnya, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara juga telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HW, YAS, AA dan OS.

Adapun dalam perkara tersebut, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,090823)

Komentar

Postingan Populer