Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Kredit Fiktif Sebesar Rp 120,6M

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Bank Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016 - 2017 yang merugikan negara sebesar Rp 120.617.837.322.00.

Adapun penetapan tiga tersangka ini menyusul penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kepada Kejati Papua, pada hari Senin (31/07/23) kemarin.

Menurut Asisten Tindak Pidana khusus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, bahwa penetetapan dan sekaligus penahanan tiga tersangka tersebut berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

“Jadi tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka  masing-masing RLL, selaku Kepala Cabang Bank Papua Enarotali, PA selaku Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan AW selaku Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali,” kata Sutrisno, Selasa (01/08/23) di Jayapura.

Selanjutnya dirinya menjelaskan, dari ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing, yakni: RLL yang menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali pada 2016 dan menjabat sebagai Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017, menandatangani 47 kredit KMK-konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif.

“Kalau untuk tersangka AWI dan PA yang pada saat itu menjabat sebagai Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali dimana tersangka AWI dan PA berperan sebagai analis dan melakukan analisis serta menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur,” ucap Sutrisno.

Kemudian Sutrisno menyampaikan, kendati kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, kedua tersangka selaku analis kredit tetap memproses  kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. 

"Jadi setiap pengajuan kredit,  tersangka memproses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit,” kata Sutrisno.

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, terhadap ketiga tersangka  dikenakan pasal sangkaan yaitu, primair pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu menurut Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki menyampaikan, bahwa tiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Lapas Kelas II Abepura.

“Ketiganya setelah hari ini ditetapkan sebagai tersangka langsung diperiksa selaku tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum dan dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Abepura untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023,”terangnya.

Atas hal tersebut, Pihak Kejati Papua berharap pada masyarakat Papua dalam kinerja Kejati dalam memberantas Tipikor di wilayah hukumnya senantiasa mendapatkan dukungan.

“Dukungan masyarakat terhadap kami aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini  sangat penting, karena kerugian keuangan negara yang sangat besar sehingga merugikan masyarakat dan juga perekonomian di Papua,” pungkas Valleri.

Perlu diketahui sebelumnya Kajati Papua Witono mengatakan bahwa jumlah kerugian negara pada dugaan tipikor yang dilakukan PT. Bank Papua Cabang Enarotali dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi sebesar Rp 120.617.837.322,00.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas KMK-kontruksi oleh PT BPD Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016-2017 oleh BPK RI melalui Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan.

“Jumlah kerugian ini berdasarkan perhitungan hasil yang diserahkan dari BPK RI kepada Kejati Papua,” ungkap Witono.

Lebih lanjut Witono menjelaskan total kredit yang diberikan Bank Papua untuk fasilitas KMK-kontruksi kepada debitur Enarotali senilai Rp 188.000.000.000 pada tahun 2016 - 2017. 

“Kemudian BPK RI melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.120.617.837.322,00,” terangnya.

Karena telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan LHP BPK Nomor : 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan penyidik telah mengumpulkan 2 alat bukti permulaan yang cukup yaitu alat bukti keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan dokumen-dokumen terkait sehingga membuat terang tindak pidana.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,01020823)

Komentar

Postingan Populer