JPU KPK: "Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Dituntut Pidana 6 Tahun Penjara"

"Mantan Bupati Hulu Sungsi Tengah Abdul Latif, terdakwa tipikor dan TPPU 2016-2017"

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 41.553.654.006.

"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana enam tahun penjara," demikian kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi, Rabu (16/08/23) pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dan JPU KPK meyakini, bahwa Abdul Latif telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu 2016 hingga 2017 ketika menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).

Dari hal tersebutm Jaksa pun menuntut terdakwa Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Dari fakta persidangan dan keterangan 73 orang saksi dan satu ahli, terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang," ungkap Fenandi.

Adapun tindak Gratifikasi tersebut berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp 41 miliar lebih. Kemudian untuk TTPU, terdakwa menyimpan uang di bank atas nama orang lain serta membelanjakan untuk membeli aset dan barang-barang berharga.

Adapun rinciannya, yakni menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan total Rp 8.353.719.779, di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sejumlah Rp 2.543.000.000.

Selain itu, terdakwa juga menempatkan uang Rp 1 miliar dengan melakukan pembelian ORI (Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin, membeli dua bidang tanah di Hulu Sungai Tengah seharga Rp 2.851.350.000 serta membeli puluhan kendaraan, termasuk motor gede, dengan total transaksi Rp 19.722.126.000.

Setelah usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menyampaikan pembelaan.

Dengan didampingi kuasa hukumnya O.C Kaligis, terdakwa Abdul Latif meminta majelis hakim memberikan waktu selama tiga pekan guna mempersiapkan pembelaan.

Akhirnya, sidang ditutup majelis hakim dengan kesepakatan sidang berikutnya digelar pada 6 September 2023.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,15160823)

Komentar

Postingan Populer