Polres Metro Bekasi Telah Menangkap Dua Pelaku Residivis Penggajal ATM

Kepolisian Resor(Polres) Metro Bekasi, Jawa Barat telah berhasil meringkus dua residivis pencuri uang dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Yang mana dari perbuatan kedua pelaku tersebut merugikan korban hingga jutaan rupiah.

"Dari kedua tersangka (pelaku) berinisial PR (30) dan AR (41) telah kami amankan, dan keduanya tersebut ternyata residivis kasus serupa," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (31/08/23) di Mapolres Metro Bekasi.

Selanjutnya Kapolres Kombes Pol. Twedi Aditya menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan spesialis pencurian modus ganjal mesin ATM. Pelaku diketahui telah melancarkan aksi beberapa kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Adapun kedua pelaku dalam melancarkan aksi terakhir di sebuah mesin ATM yang berada di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat pada 9 Agustus 2023 lalu.

"Atas laporan kejadian dari korban, kami dari Polres dan Polsek kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," terangnya.

Lalu Kapolres mengungkapkan, dari kedua pelaku beraksi di sejumlah mesin ATM di wilayah Kabupaten Bekasi dengan rata-rata mesin ATM yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU).

Untuk modus kedua pelaku ini menggunakan media tusuk gigi untuk mengganjal ATM korban. Saat korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu. Padahal kartu ATM korban telah ditukar oleh pelaku.

"Makanya saat penangkapan, kami amankan sembilan kartu ATM berbagai bank dan juga tusuk gigi," ucapnya.

Sementara itu, kronologi aksinya saat korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu ATM itu tidak dapat masuk. Pelaku kemudian menghampiri dan menawarkan korban untuk melakukan transaksi tanpa kartu.

"Dapat arahan itu korban setuju hingga kemudian pelaku memencet-mencet tombol ATM dan transaksi tanpa kartu," ungkap Kapolres lebih lanjut.

Dan korban lalu memasukkan pin ATM yang ternyata dapat dilihat pelaku. Saat korban hendak mengambil uang, pelaku langsung menekan tombol cancel lalu meminta korban kembali memasukkan kartu ATM kembali namun tetap tidak bisa masuk karena diganjal pelaku.

"Kemudian kembali seolah-olah membantu, tapi ternyata kartu ATM diam-diam ditukar oleh pelaku dengan kartu lain. Setelah itu langsung pelaku kabur dan mengambil uang di lokasi ATM lain menggunakan kartu ATM korban.

Dari hasil pemeriksaan, selain di lokasi SPBU Cikarang Barat, pelaku sudah beraksi di delapan lokasi lain seperti Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, dan SPBU Cikarang Selatan. Kemudian di SPBU Setu dan lima lokasi lain.

"Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan penjara paling lama lima tahun," kata dia.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,30310823)

Komentar

Postingan Populer