Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Dan Istrinya Didakwa Menerima Gratifikasi Uang Hingga Miliaran

"Terkait kasus tipikor gratifikasi (uang) yang diterima dari pihak swasta maupun Organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab. Kapuas, Kalimantan Tengah"

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Egahni Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi (uang) dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam sidang gelar perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara daring atau online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq mengatakan, bahwa mantan Bupati Kapuas dan istri menerima gratifikasi.

"Hal itu terkait gratifikasi yang diterima dari pihak swasta dan juga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kapuas. Uangnya hingga miliaran rupiah digunakan untuk membayar lembaga survei," terangnya.

Selanjutnya Zaenurofiq menuturkan, dalam dakwaan memang ada disebutkan bahwa Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas menyerahkan uang kepada terdakwa. Uang itu bersumber dari uang kas PDAM setempat.

"Pada intinya kami akan buktikan dalam persidangan. Kami juga hadirkan saksi-saksi berjumlah kurang lebih 50 orang," bebernya.

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Regginaldo Sultan mengatakan pembacaan meski sempat terhambat lantaran koneksi internet atas hal itu terdakwa secara prinsip demi keadilan dan kemanusiaan, maka pihaknya sudah mengajukan permohonan hingga nantinya kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Terkait materi perkara dalam dakwaan kepada kedua terdakwa, kami melihat itu dakwaan kumulatif yakni terkait tipikor, kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, karena dalam dakwaan terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa. Pada sidang berikutnya akan kami sampaikan eksepsi keberatan," katanya.

Sultan mengungkapkan, bahwa perkara itu bukan perkara operasi tangkap tangan alias OTT, maka itu pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan sesuai aturan hukum berlaku.

"Kongkretnya kami akan sampaikan keberatan-keberatan selaku penasihat hukum (PH) dalam persidangan mendatang. Kita akan ajukan eksepsi," ucapnya.

Sementara itu, disela-sela menyampaikan permohonan tersebut, Ben Brahim S Bahat tak kuasa menahan air matanya. Tangisnya pun pecah karena mengingat anak dan keluarga yang telah lama ditinggalkan.

Adapun sang istri melihat sang suami meneteskan air mata, terlihat sesekali berusaha menenangkan sang suami karena mendengar apa yang telah disampaikan dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis (24/08/23) mendatang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang kembali akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono bersama dua hakim anggota yakni, Erhamudin dan Darjono Abadi.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,160823)

Komentar

Postingan Populer