Kejati Sumsel Telah Menahan Dua Tersangka Kasus Tipikor Akuisisi Saham Perusahan Bidang Kontraktor Pertambangan

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejati Sumsel) telah menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Multi Investama pada tahun 2015.

Dan PT. Bukit Multi Investama merupakan anak perusahaan PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Untuk itu, tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT. SBS oleh PT. Bukit Multi Investama pada tahun 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari  Rabu (23/08/23) di Palembang.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan,, bahwa dua tersangka itu masing-masing berinisial M selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016 dan NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan periode 2012 - 2016.

Adapun sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam perkara tersebut.

"Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," ucap Vanny menjelaskan.

Menurut dia, dasar untuk melakukan penahanan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambil-alihan PT. Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).

"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp 100 miliar," ungkapnya.

Dari hal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).

"Selain itu, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," terang Vanny.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,22230823)

Komentar

Postingan Populer