Satreskrim Polres Sarolangun, Jambi Telah Menangkap DPO Berinisial BY, Tersangka Kasus Korupsi PLTMH

Satreskrim Polres Sarolangun, Jambi menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di daerah setempat.

Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Sarolangun telah menangkap satu orang DPO berinisial BY tersebut di Jakarta pada Kamis (10/08/23) sekira pukul 23.00 WIB.

"Pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana korupsi sejak 14 November 2022," ucap Kapolres AKBP Imam Rahman, Jumat (11/08/23) di Jambi.

Lebuh lanjut Kapolres menjelaskan, bawasannya pelaku ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan dan tidak dapat dihubungi dan setelah didatangi ke rumahnya di Surabaya, ternyata pelaku tidak ditemukan.

Kemudian AKBP Imam mengungkapkan kronologi tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku, yakni: pada tahun 2015 di Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Berkun, Kecamatan Limun dan Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. BY adalah orang yang mengerjakan PLTMH di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikan pekerjaannya hingga selesai.

Sementara itu, tahun 2021 unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pembangunan PLTMH di Desa Berkun dan Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai atas informasi dari masyarakat bahwa PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

Kemudian pada tahun 2022, Unit Reskrim Polres Sarolangun kembali melakukan penyidikan atas pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Berkun dan Desa Pemuat. Polisi lalu menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini. Tiga orang tersebut yaitu, SK, GH dan BY, yang memiliki peranan masing-masing.

Adapun tersangka BY kabur dan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan DPO oleh Polres Sarolangun.
Hingga pada akhirnya tersangka tertangkap.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,110823)

Komentar

Postingan Populer