Sidang Pengadilan Tipikor, JPU KPK Mendakwa Mantan DPJ Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Senilai Rp 16,6 Miliar

"Tindaklanjut kasus tipikor gratifikasi mantan DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 16,6 Miliar"

Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

Dari hal tersebut menurut JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, bahwa gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," ucapnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (30/08/23) di Jakarta Pusat.

Lebih lanjut JPU KPK menjelaskan, gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT. Cahaya Kalbar, dan PT. Krisna Bali International Cargo.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

Oleh karena itu, dalam dakwaannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa harus dianggap suap. Karena hal ini berhubungan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Adapun dari seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,300823)

Komentar

Postingan Populer