Kejati Provinsi Papua Barat Kembali Menahan Satu Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Anggaran Seketariat DPR Papua Barat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menahan satu tersangka berinisial ARL, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPR Papua Barat senilai Rp 4,38 miliar.

Menurut Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, bahwa tersangka ARL merupakan pemilik dua perusahaan yang bekerja sama dengan tersangka FKM mantan Sekretaris DPR Papua Barat.

Dan tersangka tersebut mengajukan dokumen pencairan senilai Rp 2,2 miliar lebih atas beberapa item pekerjaan seperti pemeliharaan sekretariat, belanja bahan pembersih, konsumsi pimpinan dan anggota dewan serta tamu.

"Tersangja ARL bekerja sama dengan FKM yang telah ditahan sebelumnya. Anggaran itu sudah dicairkan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak dilakukan," ucap Harli Siregar, Selasa (22/08/23) di Manokwari.

Kemudian Harli Siregar menyampaikan, saat ini tersangka ARL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, sembari menunggu penyidik kejaksaan lebih lanjut dalam merampungkan berkas perkara. Dan setelah berkas perkara rampung, tersangka ARL akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk menjalani proses persidangan.

"Adapun untuk FKM juga kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Harli Siregar juga menegaskan, bahwa penyidik kejaksaan tetap berlandaskan pada bukti bukan asumsi bahkan desakan pihak tertentu dalam pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dalam pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Sekretariat DPR Papua Barat berlandaskan dengan bukti permulaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Ya, tentu dalam konteks ini, ada bukti permulaan yang cukup baik dari keterangan saksi maupun bukti lainnya," jelas Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Manokwari seusasi menahan tersangka ARL.

Dan sebelumnya, Kejati Papua Barat menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis (27/07/23) malam karena melakukan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Papua Barat tahun 2021.

Disisi lain, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abu Hasbullah menjelaskan, bahwa tersangka FKM menggunakan strategi pemecahan paket pekerjaan menjadi tujuh bagian. Hal ini guna menghindari mekanisme pelelangan yang semestinya diterapkan.

Dan selanjutnya, tersangka FKM kemudian menggunakan profil perusahaan penyedia jasa milik ARL selaku pihak ketiga untuk memenangkan tujuh paket pekerjaan yang dimaksud.

"Penyedia jasa tidak diverifikasi. Setelah dana cair ke rekening penyedia jasa, uang itu langsung diserahkan ke tersangka. Jadi tersangka hanya pinjam bendera perusahaan lain," ungkap Abu Hasbullah.

Lebih lanjut Aspidsus mengatakan, bahwa tersangka FKM melibatkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor.

Pelaksanaan tujuh paket pekerjaan itu baru dimulai tahun 2022, padahal anggarannya sudah dicairkan dan diterima tersangka FKM setahun sebelumnya.

Atas hal tersebut, penyidik kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1) subsider Pasal 3 KUH Pidana.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,220823)

Komentar

Postingan Populer