Polres Malang Berhasil Menangkap Tersangka Buronan Kasus Korupsi Dana Desa & Alokasi Dana Desa Tahun 2015

Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap buronan pelaku dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) berinisial KMD berusia 59 tahun yang ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 143 juta.

Menurut Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi insan pers mengatakan, bahwa tersangka buron selama kurang lebih lima tahun dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2015.

"KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015," ungkap Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi insan media, Sabtu (26/08/23) di Malang, Jawa Timur.

Lebih lanjut AKBP Putu Kholis menjelaskan, tersangka ditangkap tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (25/08/23) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap DD dan ADD yang akan digunakan membangun infrastruktur jalan, balai dusun dan mushola di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Sementara itu berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi.

"Dana tersebut, seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan," terangnya.

Adapun disisi lain menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki mengatakan, bahwa pada tahun 2018, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, pada saat proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.


"Bahkan dari hal tersebut telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali," kata AKP Wahyu Rizki.

Perlu diketahui, bahwa KMD dilaporkan menghilang sejak 2018. Ditengarai, KMD ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2018. Pada 2021, pelaku kembali ke Pulau Jawa dan tinggal di Sleman, Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Malang dan tinggal di lereng Gunung Semeru.

"Hingga akhirnya, pada April 2023, KMD kembali ke Sumbermanjing Wetan," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, KMD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,260823)

Komentar

Postingan Populer