Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana BOS Tahun 2020 - 2022

"Tiga tersangka kasus dugaan tipikor dana BOS tahun 2020 - 2022"

Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Prov. Maluku telah menetapkan mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) daerah setempat, yakni berinisial AT bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 - 2022.

"AT yang saat ini merupakan menjabat Kepala BPKAD Maluku Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejari Maluku Wahyudi Kareba, Jumat (25/08/23) di Ambon.

Lebih lanjut penyidik mengungkapkan, bahwa selain AT, juga menetapkan status tersangka terhadap mantan manajer dana BOS tahun 2020 berinisial ON yang saat ini menjabat Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Maluku Tengah.

"Dan satu tersangka lainnya berinisial MY yang merupakan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku pihak ketiga yang menyediakan barang dalam kasus tersebut," ucap Wahyudi.

Adapun untuk para tersangka akan dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sementara itu atas perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993 miliar.

"Adapun kerugian tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku," jelas Wahyudi.

Untuk penanganan perkara tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327 juta dari tersangka berinisial ON.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai 24 Agustus sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi.

 (Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,260823)

Komentar

Postingan Populer