Kejati Maluku Telah Menahan Empat Tersangka Kasus Tipikor DD & ADD Rp 1 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menahan empat tersangka dugaan 'Tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa' (Tipikor DD & ADD) Negeri Horale, Kecamatan Wahai di Kabupaten Seram Utara Barat - Kabupaten Maluku Tengah yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar. 

Menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyu Karena, Senin (21/08/23) di Ambon mengatakan, bahwa para terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Wahai untuk waktu 20 hari ke depan.

Empat tersangka yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi DD-ADD sejak 2016 hingga 2018 ini berinisial YMS, RTK, WT, serta AK," ungkap Wahyudi. 

Adapun tersangka YMS merupakan Kepala Seksi Pemberdayaan pada Badan Pemerintahan Desa atau Negeri Horale, kemudian RTK selaku Sekretaris Desa, WT adalah Kasi Pembangunan, dan AK merupakan mantan Kepala Desa atau Raja Horale.

Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, untuk penahanan para tersangka telah melalui pemeriksaan tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Karimudin, Junita Sahetapy, serta Ben Fred Foeh.

Perbuatan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu dalam pemeriksaan masing-masing tersangka didampingi oleh penasihat hukum Yunan Takaendengan, Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia (HAPI) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ma'ad Patty,SH.MH bersama Rekan.

"Penahanan para tersangka oleh jaksa dimaksudkan untuk lebih mempercepat proses penanganan berkas perkara tersebut agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," jelasnya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,210623)

Komentar

Postingan Populer